Bank sampah adalah sistem pengelolaan sampah kering terpilah—seperti plastik, kertas, logam, dan kaca—dengan manajemen layaknya perbankan. Nasabah memilah sampah dari rumah, menyetor minimal 1 kg, dan menerima saldo tabungan. Anda dapat memantau saldo atau transaksi melalui pengurus bank sampah RW.
Di wilayah Jakarta Timur, pengelolaan sampah menjadi semakin krusial. Anda sangat dianjurkan untuk memilah sampah dari sumbernya, karena Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang kini menerapkan pembatasan ketat di mana mereka hanya akan menerima sampah residu.
Untuk berpartisipasi dan mulai menabung sampah Anda, berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda lakukan:
- Pilahlah Sampah: Pisahkan sampah kering bernilai ekonomis (misal: botol plastik, kardus, kaleng) dari sampah organik dan residu. Pastikan sampah dalam keadaan bersih dan kering.
- Kumpulkan Minimum 1 kg: Kumpulkan sampah hingga berat minimal 1 kg agar dapat disetorkan ke bank sampah terdekat.
- Setor dan Dapatkan Saldo: Bawa sampah yang telah dipilah ke Bank Sampah Unit (BSU) terdekat. Sampah akan ditimbang dan dihargai sesuai jenisnya, lalu dicatat sebagai saldo tabungan di buku tabungan Anda. [1, 2]
Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai regulasi tata kelola, atau jika Anda ingin membentuk kelompok pengelolaan sendiri, Anda bisa mengakses informasi lengkap dari
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. [
1]