Sosialisasi INGUB no. 5 tahun 2026, Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumbernya.
Kebijakan ini mewajibkan warga untuk memilah sampah menjadi empat kategori:
- organik
- anorganik
- B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
- residu.
RW 11 mengupayakan mengelola sampah secara mandiri.