Tugas RT dan RW berdasarkan pedoman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara umum berfokus pada tiga aspek utama: pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Berdasarkan aturan tersebut, berikut adalah rincian tugas pokoknya:
Tugas RT (Rukun Tetangga):
- Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam memberikan pelayanan administrasi pemerintahan kepada warga.
- Melakukan pendataan penduduk, menyediakan data kependudukan, serta membantu pengurusan perizinan.
- Menjaga kerukunan, ketenteraman, ketertiban, dan keamanan hidup antar-warga.
- Menampung aspirasi dan swadaya murni masyarakat untuk merencanakan serta melaksanakan pembangunan lingkungan.
- Mengoordinasikan seluruh kegiatan dari ketua-ketua RT yang berada di bawah wilayah kerjanya.
- Menjadi penghubung atau menjembatani hubungan antar-warga, maupun antara warga dengan pemerintah.
- Membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan dan pendataan kependudukan di tingkat yang lebih luas.
Aturan rinci mengenai tata kerja dan pembentukan lembaga kemasyarakatan ini tercantum dalam
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, namun penjabaran operasionalnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah di Indonesia